Ahmad Yusuf Nasution Pertanyakan Sawit Di Lahan PT. PSU Dalam Pengawasan PKH Bisa Dipanen?

 

Foto : Yusuf Nasution dan Bupati Madina di Simpang Sordang

Ribak_Pos News Madina - Ahmad Yusuf Nasution Anggota DPRD fraksi PKS kabupaten Madina, Sumut, mempertanyakan kebun sawit yang telah disegel oleh pemerintah Republik Indonesia Cq. Satgas Penertiban kawasan hutan ( PKH) serta terpampang logo beberapa instansi tertinggi . Namun, kenapa bisa di panen oleh segelintir orang di desa simpang sordang yang berada di lahan PT. PSU Simpang Sordang kecamatan Lingga Bayu.

Dipertanyakannya, apakah ada ijin atau bagaimana?, sehingga itu bisa dipanen segelintir orang. Demikian disampaikan Yusuf kepada media ini, Sabtu, (31/05/2025).

" Kebetulan kemarin, Jumat, (30/05/2025) saya dan  Bupati Madina serta  Dan Ramil Lingga Bayu  Tutut hadir mendengarkan keluhan masyarakat sekitar terkait hal itu" ucapnya 

Menurut dia, dengan adanya penyegelan itu siapapun tidak bisa melakukan operasi apapun sebelum ada putusan yang final dan mengikat. Jelas tertulis di pamflet penyegelan itu DILARANG MEMPERJUAL BELIKAN DAN MENGUASAI TANPA IZIN SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN ( PKH)

" Pada kesempatan itu, saya mempertanyakan kepada Koramil setempat dan Polsek setempat agar ikut serta menjaganya. Namun, kenapa bisa sawitnya bisa dipanen oleh segelintir orang. Aparat penegak hukum (APH) harus tetap menjalankan tugasnya menjaganya" lanjutnya 

Diluar itu disampaikan Yusuf juga Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda), Forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) segera turun tangan dan terlihat sehingga tidak menimbulkan konflik lain antar warga.

" Kami sebagai wakil rakyat (DPRD) terus mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat, salah satunya problem ini. Tidak lepas tanggung jawab kami terus menyuarakan hal ini dan meminta yang punya wewenang bertindak" tandasnya.

Bakty Wijaya

Posting Komentar untuk "Ahmad Yusuf Nasution Pertanyakan Sawit Di Lahan PT. PSU Dalam Pengawasan PKH Bisa Dipanen?"